Tiga Remaja Spesialis Pencuri Motor di Tempat Hiburan Diringkus Polisi

Gunungsugih (Lampost.co): Jajaran anggota Polsek Terbanggi Besar mengamankan tiga remaja pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Jumat, 27 Januari 2023, berdasarkan laporan Suyatno warga Kampung Endangrejo, Kecamatan Seputihagung, Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni FB (17) warga Kecamatan Terbanggibesar, SWE (16) warga Kecamatan Bumiratu Nuban, dan IS (17) warga Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah. Polisi masih memburu satu pelaku yang belum tertangkap.
"Para pelaku beraksi di arena hiburan kuda lumping pada 26 Januari 2023. Saat keempat pelaku hendak kabur usai mencuri kendaraan korban Suyatno. Namun pelaku FB dapat diamankan oleh warga lalu diserahkan kepada kami," kata Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Tatang Maulana, Sabtu, 28 Januari 2023.
Selanjutnya, jajaran Polsek setempat melakukan pengembangan dari pelaku FB dengan cara memancing para pelaku lainnya dengan menggunakan ponsel milik pelaku FB agar dapat bertemu kembali dengan para pelaku lainnya.
"Setelah kami pancing terhadap para pelaku lainnya, akhirnya dua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor di sekitar Lapangan Kampung Adijaya. Saat melihat dua pelaku lainya, kami langsung melakukan penyergapan terhadap pelamu SWE dan IS," kata Tatang.
Baca juga: Curi 2 Karung Beras dari Atas Bak Mobil, Tiga Bajing Loncat Diringkus Polisi
Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku tersebut merupakan milik korban Suyatno yang baru dicuri oleh para pelaku. Menurut keterangan para pelaku, bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar sebanyak lima kali.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polsek Terabanggi Besar. Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Polsek Terbanggibesar. Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron," ujar Tatang.
Barang bukti yang dimanakan polisi yakni, dua unit sepeda motor, satu kunci leter T, tiga anak kunci leter T, dan satu buah senjata tajam jenis badik. Para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar