Tiga Remaja Ditangkap Curi Kabel di Lambar

Liwa (Lampost.co) -- Polsek Sekincau meringkus tiga remaja karena mencuri kabel gulungan sepanjang 300 meter dari rumah Eko Muslihin di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Batuketulis, Lampung Barat.
Tersangka inisial DS (20), warga Pekon Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis, TA (16), warga Kelurahan Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, dan JA (18), warga Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Lambar.
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto, menjelaskan kejadian itu diketahui saat korban Eko melihat dinding papan rumah bagian belakang dekat kebun sudah terbuka. Setelah diperiksa ternyata dinding itu dicongkel dan terdapat satu gulung kabel listrik sekitar 300 meter yang tersimpan dalam bangunan itu hilang.
"Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Sekincau," kara Sukimanto, Selasa, 21 Februari 2023.
Untuk itu, anggotanya melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pencuri. Selanjutnya petugas pun menuju lokasi tersangka dan menangkap salah satu tersangka.
"Dari tersangka itu, kami kembangkan kasusnya sehingga kembali menangkap dua pelaku lainnya. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar