#kriminal#lampungtengah#pembacokan

Tidak Terima Ditegur, Sopir Bacok Satpam di Lampung Tengah

Tidak Terima Ditegur, Sopir Bacok Satpam di Lampung Tengah
Ilustrasi. (Foto: Dok. Lampost)


Gunungsugih (Lampost.co) -- Seorang sopir pikap berinisial HS (44) membacok Solihin (46) satpam PT Sinar Laut. Pelaku tersinggung karena dilarang masuk perusahaan untuk mengambil limbah padat agro industri (onggok).

Pelaku pembacokan yang merupakan warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, sudah ditangkap oleh anggota Polsek Terusan Nunyai, Rabu, 09 Agustus 2023. "Peristiwa itu berlangsung di areal perusahaan," kata Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Tarmuji, Kamis, 10 Agustus 2023.

Pembacokan berlangsung pada Sabtu, 05 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu pelaku dan rekannya akan masuk ke perusahan tersebut, untuk memgambil onggok. Namun pelaku dihadang oleh korban lantaran saat itu sedang berlangsung pemuatan onggok dengan kendaraan truk dan sudah terjadi antrean panjang.

"Pelaku akan mengambil onggok, mengunakan mobil pikap. Pada saat itu, dihadang oleh korban, karena jatah onggok saat itu untuk kendaraan besar, juga sudah banyak yang antre. Pelaku diminta kembali lagi pada sore hari," kata dia.

Pelaku yang salah paham kemudian pergi dari areal perusahaan. Tidak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa sebilah laduk, dan mencari korban. Saat itu pelaku melihat korban lari tunggang langgang karena takut.

"Saat korban sedang berjaga di pos tiba-tiba pelaku datang membawa laduk, masuk ke dalam pos dan mencari korban. Pelaku yang melihat korban keluar melarikan diri langsung mengejar korban. Saat sedang berlari, pelaku langsung membacok korban hingga terjatuh. Pelaku juga masih melakukan penganiayaan kepada korban yang sudah terluka," kata dia.

Sejumlah saksi mata yang melihat kejadian itu langsung melerai kejadian tersebut. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah. Korban dibawa oleh saksi untuk memperoleh penanganan medis. Kemudian, saksi melaporkan peristiwa itu kapada pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku akhirnya bisa diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kini, pelaku berikut barang bukti sebilah sajam jenis laduk dan rekaman kamera CCTV serta seragam yang dikenakan korban turut kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana paling lama lima tahun penjara," kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait