#LAMPUNG#POLITIK#KPU

Tidak Ada Pantarlih di 16 LP dan Rutan se-Lampung

Tidak Ada Pantarlih di 16 LP dan Rutan se-Lampung
Ilustrasi. Dok. Lampost


Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung tidak menempatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 16 lembaga pemasayrakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.

"Jadi tidak ada Pantarlih di LP, dan rutan," ujar Komisioner KPU Lampung,  Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto, Jumat, 27 Januari 2023.

Untuk proses pendataan pemutakhiran data pemilih di LP, untuk narapidana maupun tahanan, akan dillakukan oleh KPU kabupaten/kota setempat. "Dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia pemiliha setempat," kata dia.

Sementara, KPU Lampung telah mengupdate data TPS terbaru di 15 kabupaten/kota, totalnya, 27.309.

Komisioner KPU Lampung Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik mengatakan nantinya satu TPS akan diisi satu pantarlih. Sehingga KPU di 15 kabupaten/kota akan merekrut 27.309 pantarlih, untuk mendata pemilih di 27.309 TPS.

Pendaftaran Pantarlih berlangsung pada 26--31 Januari 2023, kemudian pengunguman berlangsung 03-05 februari 2023, dan pelantikan pantarlih berlangsung pada 06 februari 2023. "PPS yang telah dilantik segera merekrut pantarih," kata dia.

Terpisah, Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN, mengatakan terkait jumlah TPS yang telah diproyeksikan oleh KPU, partai siap untuk mengisi seluruh TPS dengan para saksi guna mengawal suara NasDem Lampung di Pemilu 2024 mendatang.

"Kami punya kader sampai desa, ada 2.640 desa (data lama), semua kader kami ada, tentunya saksi siap untuk mengisi tps," kata dia.

Sementara itu Bawaslu Provinsi Lampung mengidentifikasi 96 potensi lokasi pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya di tempat pemungutan suara (TPS).

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait