#PEMBALAKANLIAR#ILLEGALLOGGING#LAMPUNG

Cukong Pembalakan di Register 22 Diseret ke Pengadilan

Cukong Pembalakan di Register 22 Diseret ke Pengadilan
Seorang warga melintas di bekas penebangan sonokeling yang baru-baru ini terjadi di Sendang Baru, Lamteng.(Foto:Dok.Warga)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera telah melimpahkan berkas perkara tahap II yakni tersangka dan barang bukti perkara pembalakan liar (Illegal Logging) di Kawasan Hutan Lindung, Way Waya, Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Keduanya yaitu NT (37) dan JI (31). Keduanya segera menjani persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang, dalam waktu dekat, usai penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Dua orang sebelumnya tahap dua kemarin 29 Juli 2021 di Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera, M. Hariyanto, Minggu, 1 Agustus 2021.

Menurutnya, gakkum KLHK juga telah menangkap GC, warga Rusia yang  kini berstatus WNI. Pemodal pabrik kayu sonokeling di Dusun III, Margosari, Desa Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Kayu tersebut diduga dirambah dari Register 22. Hariyanto menjelaskan meski ditangkap di Jawa Tengah dan sedang menjalani pemeriksaan, kemungkinan GC bakal diadili di Lampung.

"Kemungkinan di Lampung karena TKP dan saksi-saksi sebagian besar di Lampung," katanya.

Baca juga : Belasan Kayu Sonokeling Diamankan dari Hutan Register 22, Sopir Kabur

Hariyanto menjelaskan saat ini Gakkum KLHK masih melengkapi berkas perkara GC dan mendalami perkara ini apakah ada pelaku lainnya yang terlibat. GC ditangkap pada 27 Juli 2021 di  Semarang, Jawa Tengah. Ia bakal dijerat dengan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan KLHK berkomitmen tinggi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia dari perusakan dan kepunahan. Penyidik Gakkum KLHK disamping menetapkan GC, JI, dan NT sebagai tersangka. 

“Kami akan terus bekerja untuk mengungkap jika ada pelaku-pelaku lain”, paparnya.

Baca juga : Enam Pembalak Liar Hutan Register 21 Ditangkap

Ia menambahkan kasus kayu sonokeling ilegal ini menjadi perhatian dari pimpinan komisi IV DPR RI. 

"Kami mengapresiasi dukungan pimpinan komisi IV DPR RI dalam penanganan kasus kayu  ilegal ini. Kami harapkan para pelaku dihukum seberat-beratnya agar jera”, tegas Rasio Ridho. 

EDITOR

Wandi Barboy


loading...



Komentar


Berita Terkait