#beritalampung#beritalampungterkini#kriminal#kriminalitas#penusukan

Tersangka Mengaku Menusuk Tetangga karena Khilaf

Tersangka Mengaku Menusuk Tetangga karena Khilaf
Pelaku penusukan tetangga saat diamankan di Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara, Minggu, 13 November 2022. Dok Polsek


Kotabumi (Lampost.co) -- Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara, menangkap KD alias Rul (19), warga Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Sabtu, 12 November 2022. Penangkapan terkait penusukan yang dilakukannya terhadap seorang warga hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit daerah setempat.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti sebilah pisau cap garpu yang digunakan pelaku melukai korban. Pelaku menusuk Sadar (56), warga Kelurahan Cempedak, Kotabumi, hingga mengalami luka tusuk di pundak dan kepala belakang.

Baca juga: Kamera CCTV Rekam Aksi Dua Pencuri Bawa Kabur Motor di Bandarjaya Plaza 

"Kami mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi, Minggu, 13 November 2022.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukan karena alasan khilaf hingga nekat melukai korban yang masih tetangganya. "Saya nekat melukai korban dengan cara menusuk mengunakan sebilah pisau dan hal itu saya lakukan lataran khilaf," ujarnya.

Kapolsek juga menjelaskan peristiwa itu terjadi awalnya pelaku datang ke rumah korban dan tiba-tiba memarahi dan memukul muka anak korban dua kali. Korban langsung melerainya dan memukul pelaku.

Namun pada saat yang bersamaan, pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusuk bagian pungung serta kepala korban. Setelah itu, pelaku langsung kabur dan korban langsung dibawa ke rumah sakit.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait