Tersangka Kontainer Sampah Kembalikan Uang Korupsi

Bandar Lampung (Lampost.co)---Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima penitipan uang pengganti korupsi kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sebesar
Rp230 juta lebih.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut oleh tersangka Widianto Direktur CV. Widia Karya Mandiri di Kejari Bandar Lampung pada, Senin, 11 September 2023 kemarin.
Penyerahan uang Pengganti diserahkan melalui Penasehat Hukum tersangka Iskandar dan diterima oleh Penuntut Umum M. Tegar Satria Mandala Sakti.
Baca juga: BPKP Lampung jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Korupsi Kontainer Sampah DLH
Disaksikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Miryando Eka Putra dan Staf Barang Bukti Gustania Sinurat.
"Kemudian diserahkan kepada Bendahara Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Ernawati ,"kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan, Selasa, 12 September 2023.
Baca juga: 38 Saksi Diperiksa Kejari Soal Kasus Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung
Menurutnya setelah uang diterima akan disimpan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yaitu Bank Mandiri yang beralamat di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandar Lampung.
"Kami berharap agar para tersangka segera mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkan karena korupsi pengadaan kontainer sampah,"katanya.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka Widianto Iskandar mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus tersebut.
Kliennya juga mempunyai itilad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
"Tentu saja klien kami ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Yang jelas ada selisih spek proses pengadaan (kontainer) itu,"katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 2018 dan 2020. Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp400 juta.
Ketiga tersangka itu adalah Ismed Saleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH, Widianto (Direktur CV Widia Karya Mandiri) dan Eko (penyedia jasa).
EDITOR
Nurjanah
Komentar