Tersangka Kasus Proyek Jalan Lampung Selatan Tulis Surat dari Penjara, Ini Isinya

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tersangka kasus dugaan penipuan proyek jalan Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto (24), menuliskan surat dari dalam sel tahanan. Tulisan itu ditujukan untuk sahabat-sahabatnya yang membantah adanya praktik penggelapan uang Rp2,6 miliar milik korban Yusar Riyaman Soleh.
"Dear sahabat-sahabat ku. Terkait angka yang terekspos di berbagai media sosial (gelapkan uang Rp2,6 miliar) itu tidak benar saya sudah mengembalikan uang Rp660 juta beserta aset mobil saya kepada pelapor," tulis Bintang dalam surat yang diterima Lampost.co, Senin, 15 Mei 2023.
Kuasa hukum Bintang, Ahmad Handoko, menjelaskan klien siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, uang yang diterima Bintang mengalir ke pejabat di Lampung Selatan.
BACA JUGA: DPO Penipuan Proyek Jalan Rp2,6 Miliar di Lampung Selatan Tertangkap, Libatkan Sejumlah Pejabat
"Muncul Rp2,6 miliar ini menjadi pertanyaan, seolah-olah klien kami menipu pelapor padahal ini hanya perintah seseorang," kata Handoko.
Menurut dia, perkara itu lebih tepat masuk ke ranah dugaan suap bukan tipu gelap proyek. Sebab, pelapor mencoba menyuap kliennya agar mendapatkan proyek dan jabatan strategis di Lampung Selatan.
BACA JUGA: Polisi Kembangkan Kasus Penggelapan Proyek Jalan di Lampung Selatan
"Dalam kaca mata kami, perkara ini perkara suap karena pelapor mengakui cerita kronologi perkara itu digunakan untuk mendapatkan jabatan dan proyek," katanya.
Sementara Bintang hanya sebagai pihak yang menyampaikan uang tersebut ke pejabat di Lampung Selatan. Pernyataan tersebut diterangkan secara detail ke penyidik Polresta Bandar Lampung.
"Uang dari pelapor yang diserahkan ke Bintang untuk dilanjutkan ke pejabat. Tapi, beliau tetap bertanggung jawab moral mengembalikan uang Rp660 juta," katanya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar