#tipikor#danadesa

Tersandung Tipikor, Dana Desa Tiyuh Panaragan Dihentikan Sementara

Tersandung Tipikor, Dana Desa Tiyuh Panaragan Dihentikan Sementara
Aparatur tiyuh se-Tulang Bawang Barat melakukan bimtek di Bandar Lampung, Selasa 14 Juni 2022 lalu. Lampost.co/ Merwan


Panaragan (Lampost.co)-- Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan mengajukan penghentian penyaluran dana desa ke Tiyuh Panaragan, Tulangbawang Tengah ke Kementerian Keuangan.

Hal tersebut terkait dengan penetapan tersangka oleh pihak Kejari Tulangbawang terhadap Fajar dan Endi selaku kepala dan sekretrais tiyuh/desa Panaragan atas dugaan tindakpidana korupsi penyalagunaan dan penyimpangan dana desa 2021.

Kepala Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh/Kelurahan, Tubaba Sofyan Nur mengatakan penghentian penyaluran dana tiyuh tersebut dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan dana desa.

Dalam ketentuan tersebut menyebutkan kepala desa atau perangkat desa yang melakukan penyalahgunaan dana desa dan ditetapkan menjadi tersangka maka kementerian keuangan Cq. Dirjen perimbangan keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa non BLT desa tahun anggaran berjalan atau anggaran berikutnya.

"Usulan Pemberhentian penyaluran dana desa tersebut atas usulan bupati atas dasar penetapan tersangka terhadap perangkat desa tersebut," kata Sofyan.

Sementara itu, terkait dengan pengunaan dana desa kembali akan disalurkan setelah pihak pengadilan mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara untuk pengunaan dana siltap tetap dikucurkan sesuai kebutuhan.

"Untuk sementara, bupati akan menerbitkan pemberhentian sementara terhadap kedua tersangka sebagai perangkat desa dan akan menunjuk salahsatu ASN yang diusulkan pihak kecamatan sebagai penjabat sementara," kata dia.

Sementara, Camat Tulangbawang Tengah, Achmad Nazaruddin menyatakan prihatin atas penahanan kedua perangkat tiyuh di Panaragan tersebut. Dia mengakui kasus tersebut tentunya akan berimbas pada kegiatan pembangunan di tingkat tiyuh.

Diketahui, alokasi dana tiyuh Panaragan 2022 sejumlah Rp1,4 miliar yang sudah dicairkan tahap pertama sebesar 40 persen sisanya akan dicairkan tahap kedua dan ketiga.

"Masalah ini pasti akan berimbas pada kegiatan pembangunan yang telah direncanakan. Apalagi banyak kegiatan fisik yang akan dilakukan pada kegiatan pencairan dana desa tahap dua," katanya.

EDITOR

Dian Wahyu K


loading...



Komentar


Berita Terkait