#beritalampung#beritadaerah#lampung#Sukadana

Terganjal 2 Ketentuan Berbeda, Puluhan Tenaga Guru Honorer K II Tak Bisa Daftar CPNS

Terganjal 2 Ketentuan Berbeda, Puluhan Tenaga Guru Honorer K II Tak Bisa Daftar CPNS
Sekretaris BKPPD Kabupaten Lamtim, Thabranie Hasyiem, Kamis (4/10/2018). Djoni Hartawan Jaya


SUKADANA (Lampost.co) -- Puluhan tenaga honorer guru K II di Kabupaten Lampung Timur resah. Pasalnya, hingga Kamis (4/10/2018), mereka tidak bisa mendaftar untuk ikut seleksi CPNS 2018 meski di Kabupaten tersebut terdapat sejumlah 26 formasi untuk mereka.

Puluhan tenaga guru honorer K II tersebut tidak bisa mendaftar, karena terganjal tahun perolehan ijazah S1 mereka akibat adanya dua aturan atau dua ketentuan yang berbeda.

Kedua ketentuan mengenai tahun perolehan ijazah yang berbeda itu tercantum dalam surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. E 26-30/v 141-3/99, tanggal 1 Oktober 2018, tentang data eks tenaga honorer K II dan proses pencetakan kartu tanda peserta ujian tenaga honorer K II.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Regional BKN dan Kepala BKD Pemprov, Pemkab dan Pemkot, pada salah satu klausul surat disebutkan bahwa sesuai dengan Per Menpan No.36 tahun 2018, bagi tenaga pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K II pada 3 November 2013. 

Sementara, pada bagian lainnya disebutkan bahwa pendidikan yang digunakan untuk proses seleksi CPNS formasi khusus tenaga honorer K II tahun 2018 adalah kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan saat pendataan tenaga honorer K II pada 2012.

Lantaran adanya dua ketentuan yang berbeda tersebut, maka puluhan tenaga guru honorer K II tersebut tidak dapat mendaftar karena tidak bisa membuka login dan membuka menu helpdesk untuk mendaftar di sscn.bkn.go.id.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lamtim, Thabranie Hasyiem, kepada lampost.co, Kamis (4/10/2018), membenarkan hal itu. Sebab beberapa hari terakhir memang sejumlah tenaga guru honorer K II yang datang ke BKPPD Kabupaten Lamtim memang mengeluhkan persoalan tersebut.

“Untuk persoalan ini kami memang tidak bisa berbuat apa-apa karena seluruh proses pendaftaran CPNS 2018 itu merupkan wewnang Panselnas. Kami hanya menyarankan mereka untuk bersabar karena hal itu akan segera kami konfirmasikan ke BKN terlebih dahulu,” katanya.

 

EDITOR

Djoni Hartawan


loading...



Komentar


Berita Terkait