Terduga Provokator Kerusuhan di PT GAJ Ditangkap di Banten

Gunungsugih (Lampost.co)--Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap provokator dan pelaku pembakaran, pengerusakan dan penjarahan aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kecamatan, Lampung Tengah.
Fen (29), warga Tanjungkemala, Pubian, diamankan pada Jumat, 16 Desember 2022, di tempat persembunyiannya di wilayah Perum Telaga Bestari, Cikupa, Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Minggu, 18 Desember 2022, mgangatakan tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Cikupa, Banten.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan pihak kepolisian, tersangka ikut serta dalam aksi pembakaran, perusakan, dan penjarahan di areal PT GAJ di Kecamatan Pubian, Lamteng, pada 24 Oktober dan 19 November 2022.
Tersangka merupakan provokator utama yang memulai perusakan dan pembakaran PT GAJ dan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dikenakan sanksi pasal 365 di Polres Metro, kata Kapolres Lamteng.
Saat ini tersangka berada di Polres Lampung Tengah untuk pengyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar