#kpk#unila

Terdakwa Korupsi Unila Minta Pemberi Suap Ikut Diadili

Terdakwa Korupsi Unila Minta Pemberi Suap Ikut Diadili
Terdakwa M. Basri keluar ruangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Salda Andala/Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), M. Basri dan Heriyandi, meminta jaksa dari KPK turut mengadili pihak-pihak pemberi suap. Hal itu seperti Helmi Fitriawan selaku ketua panitia PMB Unila dan orang yang memberikan suap dalam jumlah besar. 

Permintaan itu disampaikan usai terdakwa menjalani sidang putusan terdakwa Karomani dan lainnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Terdakwa M. Basri menilai tidak adil jika hanya mereka berempat yang mendapat hukuman itu. Untuk itu, KPK harusnya mengembangkan dan mengadili pihak-pihak yang terlibat.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Karomani Berharap Kliennya Bisa Divonis Ringan

"Jangan hanya kami berempat saja," kata Basri, usai keluar dari Pengadilan, Kamis, 25 Mei 2023.

Sementara itu Heriyandi menjelaskan putusan majelis hakim sebagai takdir dari allah. "Kami jalani saja, sudah takdir," katanya. 

BACA JUGA: Jelang Putusan Karomani, Waspada Lobi dan Intervensi Hakim 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait