Terdakwa Kasus KDRT Divonis Delapan Bulan Penjara

Liwa (Lampost.co) -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Artha Dinata (38) dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Neli Mirna Sari (33) asal Sukau, Lampung Barat. Sidang putusan digelar secara online, Rabu, 28 September 2022.
Dalam amar putusanya, ketua majelis hakim Paisol, menyatakan terdakwa Artha Dinata terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dengan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap Neli Mirna Sari yang merupakan istrinya.
Dengan memperhatikan Pasal 44 Ayat 1 UU Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini maka majelis hakim memutuskan dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum korban Hilda Rina, mengaku keberatan dengan hasil putusan sidang tersebut. Putusan tersebut tentu akan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lampung Barat.
“Kami sangat kecewa atas putusan tersebut sebab vonis itu terlalu ringan sehingga dapat dikatakan tidak memberikan rasa keadilan terhadap apa yang telah dialami korban," kata Hilda.
Sekretaris Pengadilan Negeri Liwa John Karnedi, mengatakan bahwa vonis yang diberikan itu telah dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Vonis diberikan juga sesuai dengan tuntutan jaksa.
Menurutnya, ada beberapa hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa yaitu terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di persidangan. Kemudian antara kedua belah pihak masih terikat tali perkawinan dan ketiga terdakwa menyesali perbuatanya dan masih ingin mempertahankan tali pernikahan tersebut.
Kalau untuk urusan tuntutan jaksa delapan bulan pidana penjara tersebut, itu pihaknya tidak mencampurinya. Kemudian vonis yang diberikan itu juga belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa masih diberi waktu selama tujuh hari untuk berpikir, apakah banding atau tidak.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar