bajingloncatkriminal

Terdakwa Bajing Loncat di Panjang Jalani Sidang Dakwaan

Terdakwa Bajing Loncat di Panjang Jalani Sidang Dakwaan
Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pelaku bajing loncat Rama Andreas Purnama (19) Kelurahan Pidada Panjang nekat menjadi bajing loncat demi membayar kontrakan. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang kelas 1A Bandar Lampung, Senin 27 Juli 2020.

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa mengaku mengambil 15 karung sagu karena untuk membayar kontrakan san biaya hidup lainnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa mengatakan Berawal pada Kamis, 7 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 WIB saat terdakwa ,saksi anak F dan A bertemu diwarung yang biasa tempat nongkrong berencana maling muatan atau bajing loncat, 

Lalu, mereka menuju tempat di maksud berboncengan tiga mengunakan sepeda motor milik temannya menuju kearah pelabuhan panjang kemudian sekitar jam 03.00 WIB. Kemudian, ia melihat fuso pengangkut barang melintas. Selanjutnya,  ia mendekatkan sepeda motornya ke arah fuso dari arah belakang. Ia kemudian melompat kearah fuso tersebut. 

Dari hasil menjadi bajing loncat mereka mendapatkan 15 karung sagu, dengan cara merobekkan terpal menggunakan pisau yang di bawa mereka di jalan lintas Soerkarno-Hatta , Panjang dekat PT Semen Baturaja.

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi anak F dan A, saksi Darmawan Setiawan Saleh (Perusahaan Bumi Waras Bandar Lampung)  mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp5 juta," pungkasnya.

 

EDITOR

Setiaji Bintang Pamungkas


loading...



Komentar


Berita Terkait