Terdakwa Akui Tempel Stiker Busa Kasur Tanpa Izin, Hasil Penjualan untuk Bayar Utang

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Sidang lanjutan perkara pemalsuan merek busa kasur Inoac dan Vita dengan terdakwa Andreyanto kembali digelar di PN kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 4 Mei 2023.
Sidang kali ini,agenda mendengar saksi dari terdakwa Andreyanto soal awal mula terdakwa diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri.
JPU, Yani Mayasari, mempertanyakan terdakwa Andreyanto awal kejadian, dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Palsukan Merek Busa Kasur, Warga Bandar Lampung Raup Keuntungan Miliaran
"Awal saya minta keterangan pada 26 Agustus 2022 di gudang saya, dan saya diperiksa sebagai tersangka 22 Desember 2022," kata Andreyanto.
Kemudian Yani Mayasari melanjutkan pertanyaan, apa usaha selama ini?, lalu Andreyanto menjawab berdagang atau berjualan kasur polos.
Baca juga: Polres Pringsewu Amankan Pelaku Penipuan
"Saya usaha awalnya 2019 tetapi saya lupa bulannya. Saya jualan kasur polos dan sampai 2021. Di 2022, mulai usaha kasur di tempat stiker Inoac dan Vita," jelasnya.
Selanjutnya jaksa Yani Mayasari bertanya kepada terdakwa Andreyanto bagaimana cara dia memperoleh dan menempel stiker inoac dan Vita dengan menggunakan alat seterika khusus yang telah dibeli,?.
Baca juga : Eks Kacab Bank Dipolisikan Terkait Penipuan Program Perbankan Rp1 Miliar
"Kalau untuk menempel stiker itu pakai alat seterika khusus, kalau jumlah orderan saya tidak ingat. Stikernya saya tempel di kasur polos," jelasnya.
Lebih lanjut jaksa,Yani Mayasari bertanya apa tujuan dan apakah ada persetujuan dari Inoac dan Vita, terdakwa menjawab untuk memperoleh keuntungan dan membayar utang dagang.
"Iya tidak ada persetujuan dari Inoac dan Vita. Saya tempel sendiri. Untungnya untuk bayar hutang dagang, setiap penjualan dapat untung sekitar Rp200 ribu-Rp250 ribu," ujarnya.
Pada sidang dihadirkan dua orang, yaitu Taufik dan Deni sebagai saksi. Kedua saksi memiliki piutang dengan terdakwa Andreyanto.
Deni yang merupakan adik dari terdakwa dalam sidang itu dia mengatakan, punya piutang dengan terdakwa Andreyanto.
Pengacara terdakwa Andreyanto, Bey Sujarwo, bertanya kepada saksi Deni tentang apa kaitan saksi dengan perkara yang sedang dihadapi oleh kliennya.
"Saya punya piutang sama terdakwa, karena ATM nya disita oleh penyidik maka terdakwa tidak bisa bayar utang kepada saya," kata Deni.
Dia menjelaskan pada Juni 2021 terdakwa Andreyanto meminjam uang kepada dirinya karena terdakwa kesulitan keuangan lalu dimemberikan pinjaman kepada terdakwa secara bertahap.
"Awalnya saya pinjam uang secara tunai kepada terdakwa sebesar sepuluh juta dan kedua melalui transfer dua juta. Saya tagih utangnya kata terdakwa ATM nya disita," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan perkara itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri 29 September 2022. Pada, Jumat 18 Oktober 2022 Dittipter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Gudang Bahtera Jaya yang beralamat di Jalan Ratu Lengkara milik Andreyanto ditemukan 409 kasur merek Inoac berbagai ukuran.
Berdasarkan surat permintaan uji laboratorium nomor B/2359/X/RES.5.1./2022/ Tipidter, tanggal 27 Oktober 2022. Hasilnya, kasur tersebut bukan hasil produksi dari PT Inoac Polytechno Indonesia.
Terdakwa Andreyanto menjual kasur Inoac dan Vita palsu itu di Bandar Lampung, Natar hingga ke Kalianda dan Kotabumi.
EDITOR
Nurjanah
Komentar