Terbukti Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis eks Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara serta denda Rp400 juta, subsider dua bulan penjara.
Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dipimpin oleh Lingga Setiawan dengan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (Maba) Unila tahun 2020,Kamis, 25 Mei 2023.
Selain itu terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar 75 juta.
Baca juga: Karomani Peluk Hangat Putra Putrinya Usai Tunda Persidangan
"Jika tidak membayar maka harta benda disita dan diserahkan kenapa negara. Namun jika tidak mencukupi maka terdakwa di pidana penjara selama dua tahun,"katanya.
Menurut Lingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:Terdakwa Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Heriyandi dan M. Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Putusan tersebut telah mempertimbangkan hal-hal memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa Karomani,"katanya.
Perbuatan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan masih mempunyai tanggung jawab keluarga.
Sedangkan memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya menegakkan progam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Kedua terdakwa merupakan aparatur sipil negara,yang melanggar sumpah atau janji dalam jabatannya,"katanya.
Kemudian Lingga kembali mempertanyakan kepada terdakwa Karomani apakah menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir dalam putusan yang dibacakan nya.
"Jika dalam tujuh hari tidak ada jawaban maka sesuai dengan Undang-Undang maka terdakwa dianggap menerima putusan hakim,"katanya.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia,"jawab Karomani.
EDITOR
Nurjanah
Komentar