Tekab Polsek Sekampung Udik Ciduk 2 Pemakai Narkoba

SUKADANA (Lampost.co) : Tim Satgas Antik dan Tekab 308 Polsek Sekampung Udik menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika, AG (17), warga Desa Bandaragung, Kecamatan Sribhawono dan SI (15), warga Desa Bojong, Sekampung Udik, Lampung Timur (Lamtim), Selasa (29/8/2017).
Satgas Antik dan Tekab 308 Sekampung Udik yang sedang berpatroli di jalan kompleks perumnas di Desa Gunungsugih Besar, Sekampung Udik, Lamtim, melihat gelagat mencurigakan pengendara sepeda motor, kemudian tim memberhentikan kendaraan pelaku dan dilakukan penggeledahan. Dari saku celana salah satu pelaku ditemukan serbuk yang diduga merupakan narkotika.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah plastik klip berisi dua buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman (sabu)," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Jalaludin.
EDITOR
Musannif Effendi Yusnida
Komentar