Tekab 308 Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Pencuri Laptop

Way Kanan (lampost.co) -- Tekab 308 Polsek Way Tuba meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian laptop di salah satu rumah warga di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, Minggu, 7 Mei 2023, mengatakan kronologi kejadian curat pada Sabtu, 29 April 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban Hani Wijayanti dengan cara mencongkel jendela kamar.
Setelah jendela terbuka lalu pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 unit Laptop merek Lenovo warna abu-abu yang berada di atas tempat tidur korban dan saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.
Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Laptop merek Lenovo, jika dinominalkan dengan uang kerugian Rp4,3 juta.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pada Jumat, 5 Mei 2023 pukul 21.30 WIB, Tekab 308 Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, beserta barang bukti 1 unit Laptop merek Lenovo. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga: 78 Kasus Pencurian di Lampung Diungkap Selama Sebulan
"Tersangka inisial EM (19) berdomisili di Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar