#hukum#narkoba#sabu#teddyminahasa

Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Sidang Irjen Teddy Minahasa. (Foto:Dok.MI)


Jakarta (Lampost.co) -- Irjen Teddy Minahasa akan menghadapi vonis hakim terkait kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa, 09 Mei 2023.

 Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Sidang Mudjono. "Agenda pembacaan putusan," tulis laman resmi PN Jakarta Barat seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 09 Mei 2023.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023.

Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara sabu. Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Siapkan Strategi

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai kliennya bisa divonis bebas. Namun Hotman sudah menyiapkan strategi bila Teddy divonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Apapun putusan kali ini masih ada harapan yaitu banding, kasasi, PK (peninjauan kembali). Kita sudah siapkan lapis keduanya," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 09 Mei 2023.

Hotman mengantisipasi vonis hakim yang menyebut Teddy bersalah. Meski begitu, Teddy dinilai tak layak dihukum mati. "Tidak ada alasan hukuman mati. Kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin tidak akan hukuman mati," ujar dia.

Hotman mengatakan tidak ada satu ons narkoba pun yang disita dari Teddy. Keberadaan narkoba itu juga tidak jelas. "Sebanyak satu kilogram pertama tidak tahu di mana. Kemudian empat kilogram lainnya dibilang dijual 3 Oktober 2022, tapi 24 September 2022 (Teddy) mengatakan musnahkan," ucap dia.

Selain itu, Hotman membandingkan kasus narkoba dan hukuman dalam perkara lain. Menurut dia, banyak kasus narkoba lima kilogram namun terdakwa tidak sampai divonis hukuman mati. "Sudah puluhan kasus narkoba di atas lima kilogram hukuman di bawah 20 tahun. Tidak ada alasan hukuman mati (bagi Teddy)," kata dia.

 

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait