Pembobol ATM Bersenjata Api Rakitan Dibekuk

Kotaagung (Lampost.co) -- Jajaran Polres Tanggamus mengamankan DK (34), warga Pekon Raja Basa, Bandar Negeri Semuong (BNS), pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kota Metro.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, mengatakan selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 1 amunisi aktif jenis jenis revolver, 1 amunisi aktif jenis FN dan 1 amunisi aktif jenis SS1 serta sebilah senjata tajam jenis badik.
"Penangkapan tersangka dan pengungkapan senpira tersebut di rumah tersangka di Pekon Rajabasa," kata dia, Minggu, 29 Mei 2022.
Iptu M. Yusuf menjelaskan, kronologis pengungkapan bermula tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus yang membackup Polres Metro dalam penangkapan tersangka dugaan pembobol ATM di wilayah Metro yang diduga dilakukan oleh tersangka DA.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah tas tas warna hitam lis hijau milik tersangka, ternyata di dalamnya berisi 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir amunisi caliber 38 dan 5 butir selongsong amunisi caliber 38.
"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa senpi tersebut merupakan warisan kakaknya yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM," ujarnya.
Tindak lanjut, aras ditemukanya Senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses selanjutnya, namun sementara terhadap tersangka disidik Polres Metro terlebih dahulu. Atas perbuatannya, membawa, memiliki, menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin, tersangka dijerat pasal Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumam pidanannya, 10 tahun penjara," tutupnya.
EDITOR
Winarko
Komentar