Tak Cukup Bukti, Penyelidikan Kasus Penipuan Sejak 2020 Dihentikan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus penipuan atau penggelapan terhadap terlapor Darussalam. Kasus yang dilaporkan Nuryadin sejak 2020 itu akhirnya dihentikan karena tidak memiliki cukup bukti.
Penghentian perkara itu berdasarkan SP3 Nomor SP3/146/XII/2022/Reskrim.
Darussalam melalui tim kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, mengatakan SP3 itu bentuk profesional dan proporsional kinerja Polresta Bandar Lampung. Sebab, hal itu sesuai dengan putusan praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Kami mengajukan praperadilan bukan untuk membuktikan salah atau benar penyidik, tetapi semata-mata untuk mencari keadilan yang secara hukum acara dibolehkan. Untuk itu, kami apresiasi penyidik Polresta yang menghentikan kasus ini," kata Handoko, Kamis, 29 Desember 2022.
Untuk itu, dengan penghentian kasus itu secara langsung memberikan keadilan terhadap kliennya. Sebab, sejak ditetapkan tersangka pada 2020 hingga kini mengganggu aktivitas Darussalam sebagai pengusaha. Kasus itu juga menganggu kredibilitas dan berefek besar bagi kehidupannya.
"Dari awal penetapan tersangka, saya sudah menilai itu tidak memenuhi syarat alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Tapi, kami sangat menghormati proses penyidik dan kami ikuti semua langkah hukumnya," ujarnya.
Dengan terbitnya SP3, kliennya berpotensi menempuh langkah hukum untuk melaporkan pelapor yang ternyata laporannya tidak terbukti.
"Kalau tidak cukup bukti, maka ada dugaan tindakan pencemaran nama baik yang akan kami tindak lanjuti dengan laporan atau langkah hukum lainnya," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar