Tak Ada Kamera ETLE, Pengendara Motor di Tengah Sawah Kena Tilang Elektronik

Sukoharjo (Lampost.co) -- Foto surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor di area persawahan tidak memakai helm viral di media sosial. Padahal, di lokasi tidak ada kamera tilang elektronik.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Suryo Nugroho, menjelaskan pelanggaran pengendara motor itu ada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski memang di foto terlihat jelas kalau pengendara ada di area persawahan, tapi jalan tersebut masuk dalam jalan penghubung kabupaten sehingga bisa terkena tilang ETLE.
Meski begitu, rekaman bukanlah dari kamera pengawas, melainkan kamera ponsel. Hal ini pun masuk dalam ETLE Mobile yaitu penilangan yang dilakukan di area yang tidak ada kamera ETLE statisnya.
“ETLE statis ditempatkan di persimpangan, kalau ETLE Mobile ini bisa dipakai saat patroli, saat di mobil. Pada saat dia pengaturan juga bisa melakukan. Tapi ada spek teknisnya yang secara legal formal terintegrasi dengan Korlantas Nasional Presisi,” ungkap Agus, dikutip dari Medcom.id, Jumat, 24 Juni 2022.
Baca juga: Polisi Catat 156 Pelanggar ETLE pada Operasi Patuh Krakatau 2022 di Bandar Lampung
Pengambilan foto untuk ETLE Mobile ini ternyata tidak asal. Polisi yang mengambil gambar ini harus yang memenuhi kualifikasi. Petugasnya juga punya surat tugas dan berkualifikasi penyidik dan penyidik pembantu. Jadi, masyarakat biasa asal mengambil foto, tidak bisa dipakai untuk ETLE Mobile.
“Itu handphone yang spek teknisnya secara legal formal bisa melakukan penindakan seperti ETLE statis, tetapi tetap mengedepankan edukasi dan langkah preventif,” lanjut Agus.
Prosedurnya, usai polisi yang berkualifikasi melakukan ETLE Mobile ini mengambil foto dengan ponselnya, maka data foto ini langsung terkirim ke Back Office di Kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Di sana, proses validasi foto yang berisi pelanggaran lalu lintas pun dilakukan.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta maaf terkait viralnya surat penilangan elektronik pengendara motor tak memakai helm di kawasan persawahan.
"Saya sampaikan minta maaf kepada publik jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya," ujarnya.
Menurutnya, kronologis penilangan terjadi karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan tertangkap melalui ETLE Mobile, bukan dari kamera ETLE.
Sementara itu, lanjutnya, yang bersangkutan (pria yang ditilang) sendiri menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang ditentukan.
"Jadi pelanggaran terdeteksi bukan dari kamera E-TLE yang diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota diberi aplikasi khusus di handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile. Dari keterangannya, yang bersangkutan terkena tilang sehabis pulang dari takziah,” bebernya.
Di sisi lain, Polres Sukoharjo mengungkapkan sejumlah alasan perlunya peningkatan penindakan pelanggaran lalu lintas. Salah satunya karena tingginya angka fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo.
Selain itu, tidak adanya UU yang mengatur pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu menjadi alasan lain penindakan penilangan pelanggaran lalin.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar