#lampung#pemilu#pilkada#pileg#pilpres

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
ilustrasi pemilu (dok/Medcom.id)


Jakarta (Lampost.co)--Indonesia segera menyambut pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2024. Pada Pemilu 2024 masyarakat akan melakukan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan jadwal pemilu, baik legislatif maupun presiden, serentak pada 14 Februari 2024. Sementara itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. 

Jadwal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2002. Berikut jadwal lengkapnya dikutip dari Medcom.id :

Baca juga : Pasangan Berkontestasi di Pemilu 2024, Kades dan ASN Diimbau Tetap Netral

Masa kampanye: Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Baca juga : Jumlah TPS di Lampung Tengah Diperkirakan Bertambah pada Pemilu 2024
Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024.
Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024, hingga Kamis, 15 Februari 2024.

Baca juga : DPSHP Bandar Lampung Pemilu 2024 Capai  794.794 Pemilih

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024

Jika terdapat penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, tahapan dan jadwalnya yakni:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024, hingga Kamis, 25 April 2024.
Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024, hingga Sabtu, 22 Juni 2024.
Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024, hingga Selasa, 25 Juni 2024.
Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024, hingga Rabu, 26 Juni 2024.
Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024, hingga Kamis, 27 Juni 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024, hingga Sabtu, 20 Juli 2024

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait