Sujadi Ikuti Aturan Soal Pemilihan Pj Bupati

Pringsewu (Lampost.co) – Masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Sujadi Sadat-Fauzi periode 2017-2022 bakal berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Bupati Pringsewu, Sujadi, mengaku tidak memiliki syarat penjabat yang meneruskan kepemimpinan di Pringsewu hingga Pilkada serentak 2024 mendatang.
"Keinginan membangun sekuatnya, siapa saja yang punya kapasitas pasti saya dukung. Ikut aturannya seperti apa," kata Sujadi di ruang kerjanya, Kamis, 24 Februari 2022.
Menurut mantan anggota DPR RI itu, jabatannya sebagai Bupati tinggal sekitar 87 hari lagi. Usai tidak menjabat Bupati, dia mengaku akan kembali mengurus santri. "Saya kan masih mengurus masjid, dagang di pasar ya kembali lagi ke sana," ujar dia.
Mengenai figur Bupati definitif penggantinya, hal itu bisa dilakukan 417 ribu warga Pringsewu. “Semuanya orang baik-baik," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar