#moneypolitic#politikuang#pilgub#pengadilan

Sudah Seminggu Divonis Bebas, Salinan Putusan Belum Diterima Kejari

Sudah Seminggu Divonis Bebas, Salinan Putusan Belum Diterima Kejari
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Idwin Saputra. (Lampost.co/Febi Herumanika)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Meski sudah satu minggu pengadilan Tinggi Tanjungkarang memvonis bebas empat terpidana kasus politik uang di Lembaga Permasyarakatan (LP) Rajabasa, hingga hari ini Kejari Bandar Lampung belum menerima salinan putusan resmi keempat narapidana tersebut.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Idwin Saputra mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan resmi dari Pengadilan Tinggi perihal vonis bebas empat narapidana LP Rajabasa.

"Sampai Jumat (17/8/2018), kemarin kami belum dapat konfirmasi masalah petikan putusannya, karena belum ada dikantor," kata Idwin Saputra kepada Lampost.co, Minggu (19/8/2018).

Idwin mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat mengenai putusan tersebut, jika putusan telah diserahkan kepada Kejari Bandar Lampung. " Iya kami belum bisa berpendapat sebelum menerima vonis resmi dari pengadilan," katanya.

EDITOR

Febi Herumanika


loading...



Komentar


Berita Terkait