Sudah 14 Bacalon DPD RI Serahkan Syarat Dukungan ke KPU

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sebanyak 14 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI asal Lampung telah menyerahkan berkas syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Penyerahan berkas itu akan ditutup pada Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59.
"Jika sampai jam itu tidak datang, meski telah memiliki akses sipol, maka dianggap tidak menyerahkan dukungan minimal, berarti dia enggak daftar," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Kamis, 29 Desember 2022.
Dia mengatakan hari terakhir ini hingga pukul 17.00 WIB ada tiga bacalon yang menyerahkan syarat dukungan. Mereka adalah Tulus Purnomo sebanyak 3.456 dukungan tersebar di 11 kabupaten/kota. Kemudian, Laras Tri Handayani menyerahkan 4.234 dukungan yang tersebar di 15 kabupaten/kota, dan Hery Ploretari sebanyak 3.270 dukungan di 13 kabupaten/kota.
Erwan mengatakan setelah penyerahan syarat dukungan ditutup, KPU Provinsi Lampung akan melakukan verifikasi adminstrasi mulai 30 Desember 2022.
Jika sudah memenuhi syarat, KPU 15 kabupaten/kota akan melalukan verifikasi faktual. Lalu akan ditentukan jumlah sampel para bacalon yang akan diverifikasi secara faktual. "Nanti akan ditentukan jumlahnya yang akan disampling, dan diverifikasi oleh KPU kabupaten/kota, benar atau tidak mendukung" kata dia.
Sementara itu salah satu bacalon, Tulus Purnomo menyebut, alasan dukungannya hanya melebihi sedikit dari batas minimal 3.000 dukungan karena untuk mempermudah proses verifikasi sehingga tidak ada dukungan ganda.
"Kami juga sudah mengantisipasi sejak dini pengecekan, sehingga tidak ada dukungan ganda," kata Tulus di kantor KPU Lampung, Kamis, 29 Desember 2022.
Dari 14 bacalon DPD, empat di antaranya empat petahana yakni, Abdul Hakim, Jihan Nurlela, Ahmad Bastian, dan Bustami. Serta dua pendatang baru, yakni Khaidir Bujung, dan Davit Kurniawan, dan teranyar Farah Nuriza, dan Agung Imam Prasetyo, SH Herlambang, Devi Siswandini, Supeno. Lalu Tulus Purnomo, Laras Tri Handayani, dan Hery Ploretari.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar