Subsidi Gaji Rp600 Ribu Belum Cair? Lapor ke BPJamsostek

JAKARTA (Lampost.co) -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan para pekerja penerima manfaat bantuan subsidi upah bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek apabila bantuan tersebut tidak kunjung cair.
"Silakan melapor ke BPJS Ketenagakerjaan. Melapor dan cek datanya," kata Ida dalam program Cross-Check Medcom.id, Minggu, 30 Agustus 2020.
Ia mengatakan seluruh data penerima ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para penerima bisa memastikan datanya di BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan pun, kata Ida mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan.
"Justru saya kira teman-teman pekerja yang belum tervalidasi bisa cek di sana," tutur dia.
Dirinya mengatakan dari 15,7 juta penerima manfaat subsidi upah, yang telah menyerahkan nomor rekeningnya sebanyak 13,8 juta. Dari angka tersebut, kata Ida, data terakhir di awal pekan tercatat sebanyak 10,8 juta telah tervalidasi.
Ida pun berharap bagi perusahaan maupun pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening agar segera menyerahkannya sehingga data penerima bisa lengkap dan segera divalidasi. Sebab masih ada 1,9 juta lagi yang belum menyerahkan nomor rekening. Dengan begitu, pemerintah bisa segera mencairkannya pada para penerima manfaat.
Bantuan ini diberikan selama empat bulan yakni sebesar Rp600 per bulan sehingga totalnya sebesar Rp2,4 juta per orang. Namun pencairannya dibayarkan dalam dua tahap yakni gaji September-Oktober dan gaji November-Desember. Setiap tahap diberikan sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah pun telah menganggarkan sekitar Rp37,8 triliun untuk program subsidi upah.
Lebih lanjut, politikus PKB ini mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan membentuk posko sebagai sarana pengajuan, termasuk perihal pengaduan bantuan subsidi upah.
EDITOR
Winarko
Komentar