#beritalampung#beritalampungterkini#hukum#perselingkuhan#oknumjaksa#pencabutanlaporan

Suami Oknum Jaksa Ngamar Resmi Cabut Laporan

Suami Oknum Jaksa Ngamar Resmi Cabut Laporan
Ilustrasi. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Suami sah Jaksa MN (38) yang ketahuan ngamar dengan seorang pengacara RM (30) resmi cabut laporan pengaduan di Polresta Bandar Lampung, Rabu, 4 Januari 2023.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan proses perdamaian dengan mencabut laporan telah dilakukan. Pencbutan laporan karena keduanya sudah sepakat berdamai.

"Prosesnya sudah dilakukan kemarin dengan dihadiri juga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata dia, Rabu, 4 Januari 2023.

Sesuai Pasal 75 KUHP, pengadu dapat mengajukan pencabutan maksimal tiga bulan terhitung sejak pengaduan disampaikan ke polisi. Setelah pengaduan dicabut, penanganan perkara yang sedang berjalan akan dihentikan.

Pencabutan pengaduan dapat dilakukan selama proses peradilan pidana. Antara lain tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara atau prapenuntutan, serta pemeriksaan di muka persidangan.

"Jadi karena ini delik aduan, sesuai dengan Pasal 75 dan Pasal 284 KUHP pelapor atau pengadu bisa dan dapat menarik lagi laporan pengaduannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN (38) yang ketahuan ngamar dengan pengacara inisial RM (30) di salah satu hotel di Bandar Lampung, Selasa, 3 Januari 2023. Oknum jaksa tersebut terancam terkena sanksi disiplin Kejati Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made mengatakan meski kedua pihak, terlapor Jaksa MN dan pelapor sepakat berdamai,  pemeriksaan terhadap keduanya tetap berlangsung oleh Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Lampung.

"Dalam hal ini sudah kami periksa dan klarifikasi. Ini baru langkah awal di institusi tapi selanjutnya masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi, masih ada tahapan," ujarnya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait