#kapolri#mediamassa

ST Kapolri Tak Boleh Kebiri Hak Media Massa

ST Kapolri Tak Boleh Kebiri Hak Media Massa
Polri. Ilustrasi


Jakarta (Lampost.co) -- Surat telegram (ST) Kapolri nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diminta tidak mengurangi kewenangan pihak di luar institusi, khususnya media massa.

"Saya pikir ST Kapolri tidak boleh mengebiri hak-hak dari pada rekan jurnalis," kata Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.

Politikus Partai Golkar itu menyebut insan pers memiliki payung hukum sendiri dalam menjalankan tugas, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Biarkan jurnalis bekerja apa adanya untuk menyampaikan berita-berita dengan baik. Bukan berita-berita hoaks, berdasarkan fakta-fakta di lapangan," kata dia.

Selain itu, dia meminta semua pihak tidak bersangka buruk terhadap ST tersebut. Hal itu akan didalami Komisi III ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi kami harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa surat telegram tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat telegram berisi tentang aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait