#LAMTIM#KRIMINAL#PENGGELAPAN

Sopir Travel Ditangkap Polisi karena Jual Barang Titipan

Sopir Travel Ditangkap Polisi karena Jual Barang Titipan
Ilustrasi. Dok. Medcom.id


Sukadana (Lampost.co) -- Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, menangkap dua sopir travel karena menjual barang barang titipan. Barang yang seharusnya diantar ke penerima, justru dijual.

Kedua sopir travel tersebut berinisialJA (35) warga Desa Sidodadi Bedeng 31, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, dan AS (33) warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

"Kedua pelaku merupakan jasa travel. Tepatnya pada Rabu 28 Desember 2022, korban menitipkan barang berupa satu unit sepeda, satu buah meja, dan dua buah kursi, untuk dikirim ke Tangerang, Provinsi Banten serta korban juga telah membayar ongkos travel untuk barang-barang tersebut," ujar Kapolsek Batanghari Iptu Erson, Jumat, 27 Januari 2023.

Korban yang telah memperkirakan bahwa barang tersebut sudah sampai ke tujuan, kemudian menghubungi pelaku. "Pelaku berdalih bahwa barang tersebut telah dititipkan kepada rekannya dengan alasan mobil pelaku rusak, namun barang tersebut tidak kunjung sampai hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batanghari," kata dia.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Tekab 308 Polsek Batanghari mengamankan kedua pelaku pada Kamis, 26 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di dua tempat berbeda. Keduanya kami amankan tanpa ada perlawanan," kata dia.

Dari keterangan keduanya, bahwa satu unit sepeda telah dijual yang kemudian hasil dari penjualan dinikmati berdua.

"Bersama pelaku, juga diamankan satu buah meja lipat, dua buah kursi, dua buah ransel yang berisikan pakaian korban, yang kemudian dibawa ke Polsek Batanghari guna proses lebih lanjut," kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait