Sopir Pengangkut Kayu Sonokeling Ditetapkan Jadi Tersangka

KOTABUMI (Lampost co) -- Polres Lampung Utara menetapkan Jubaidi (40), sopir truk yang mengangkut ratusan batang kayu jenis sonokeling sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar di hutan kawasan Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap sopir truk berikut barang bukti kayu bulat sonokeling sebanyak 105 batang dengan pajang 1,5 meter.
"Dari hasil pemeriksaan, rencananya kayu sonokeling tersebut akan dibawa tersangka ke Pulau Jawa. Tersangka sendiri diketahui sudah satu tahun menjalankan bisnis tersebut," kata kasat Reskrim.
Dia juga menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam menangani kasus pembalakan liar di Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja.
"Sementara tersangka lainnya yang berinsial S, yang memerintahkan tersangka masih dalam pengejaran (DPO)," tambahnya.
Sebelumnya tersangka ditangkap petugas Polisi Kehutanan saat mengendarai mobil truk mitsubihi coldisel warna hijau nopol R-1962-DM yang membawa kayu sonokeling saat melintas di jalan dusun karang sembung, Tajung Berungi, Tajung Raja, Lampung Utara pada 1 Januari 2020 pukul 03.00 lalu.
EDITOR
Winarko
Komentar