Sistem Digital Perkuat Integrasi Pendataan Tipiring Polri

Jakarta (Lampost.co)--Polri terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Satu di antaranya pencatatan dan pendataan tindak pidana ringan (tipiring) dalam bentuk aplikasi e-PPNS.
Pengenalan e-PPNS disampaikan Kasubagminsidik Bagwassidik Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Bayu Nusantara Herminto. Pengenalan aplikasi itu disampaikan dalam rapat FGD bertemakan Transformasi Digital Proses Penanganan Tindak Pidana Ringan pada PPNS Satpol PP Provinsi/Kabupaten melalui e-PPNS pada awal November 2022 di Gedung Bareskrim Polri.
Bayu menyebutk, e-PPNS merupakan jawaban dan solusi untuk pendataan tipiring di seluruh Indonesia. Selama ini, pendataan tipiring masih manual dan belum terintegrasi dan diberdayakan oleh Satpol PP maupun kepolisian.
Aplikasi ini, lanjut Bayu, dapat menjadi kolaborasi data yang lebih maksimal antara Satpol PP dengan kepolisian dalam penanganan tipiring. Integrasi data dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam penegakan hukum.
Ia menjelaskan penyidik PNS di lingkungan Polri maupun Satpol PP dapat memasukkan data penyidikan maupun penindakan terhadap pelaku tipiring ke aplikasi e-PPNS Presisi. Data kemudian disimpan pada database PPNS yang bermarkas di Pusiknas Bareskrim Polri. Kepolisian maupun stakeholders dapat mengakses data tersebut untuk berbagai kebutuhan.
"Dapat dijadikan sebagai sumber data referensi untuk permohonan SKCK, permohonan visa luar negeri, hingga permintaan data khusus pada pemerintah, lembaga, badan, atau perusahaan swasta," ungkap Bayu.
Adanya aplikasi ini merupakan salah satu langkah Polri menyesuaikan diri dengan dunia digital. Pemanfaatannya pun bukan untuk jangka pendek tetapi juga jangka panjang. Bukan hanya Polri, manfaat e-PPNS juga didapat oleh pemerintah bahkan masyarakat.
"Integrasi data dan informasi dalam laporan tipiring dapat mewujudkan kepercayaan publik dalam penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tipiring," jelas Bayu.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar