Sindikat Pencetak Uang Palsu Digerebek di Indekos Lamteng

Gunungsugih (Lampost.co) – Polsek Kalirejo menggerebek indekos markas sindikat pencetak dan pengedar uang palsu (Upal), Senin, 7 November 2022.
Petugas meringkus dua tersangka inisial IB (34), warga Kampung Negarabumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan PP (34), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi, menjelaskan kasus itu terungkap dari beredarnya uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Kalirejo. Untuk itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan didapati dua lelaki yang tinggal di salah satu indekos Dusun II, Kampung Kalirejo,
"Kami menggerebek indekos itu dan menemukan barang bukti berupa uang palsu siap edar Rp1,15 juta," kata Junaidi, Selasa, 8 November 2022.
Selain itu, ditemukan juga uang pecahan rupiah kertas yang belum dipotong Rp16,4 juta dan uang setengah jadi Rp5,1 juta.
"Kemudian uang kertas pecahan Rp100 ribu yang tidak ada pasangan 23 lembar, belum dipotong 21 lembar, pecahan Rp50 ribu belum ada pasangannya dua lembar, dan Rp50 ribu dua lembar," ujarnya.
Dari indekos juga didapati printer untuk mencetak uang palsu, lem, ponsel, dan sketsa tanda air uang rupiah, kertas roti satu bendel, dan gulungan kertas warna kuning.
“Tersangka diancam Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar