Simpan Senpi Rakitan, Pria Asal Langkat Sumut Diamankan di Kamar Hotel

Menggala (Lampost.co): Petugas Polsek Banjaragung menangkap Rian Susanto Ginting warga Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, karena kedapatan membawa senjata api rakitan.
Pria 36 tahun tersebut diamankan dari sebuah hotel saat polisi mencari keberadaan motor warga yang telah tiga hari dipinjam seseorang tidak dikenal.
"Pelaku ditangkap, Selasa (7 Maret 2023) sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di kamar nomor 15 Hotel Nusantara, Kampung Banjaragung," kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, Sabtu, 11 Maret 2023.
Taufiq menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang motornya dipinjam seorang lelaki, namun sudah tiga hari tidak kunjung dikembalikan.
Mendapatkan laporan itu, anak buahnya kemudian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi dan mendapatkan informasi terdapat seorang lelaki mencurigakan menginap di Hotel Nusantara. Sementara motor Yamaha N-Max tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku terparkir di depan kamar hotel.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senpi ilegal jenis revolver yang berisi satu butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm di dalam jok sepeda motor, dan empat butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm disimpan di dalam dompet," ujar dia.
Pelaku beserta barang bukti senjata api dan amunisi serta motor Yamaha N-Max langsung ditahan di Mapolsek Banjaragung. Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senpi Ilegal dan amunisi Ilegal dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar