Silahturahmi Karang Taruna di Sendangagung Lampung Tengah Berujung Pengeroyokan

Gunungsugih (Lampost.co): Sebanyak lima warga Kampung Sendangagung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, diamanakan polisi usai melakukan pengeroyokan terhadap Faud (23) yang juga warga kampung setempat pada Kamis, 27 April 2023.
Kelima pelaku yakni SI (34), MO (34), SO (29), dan ER (28) serta ES (26) yang telah dimanakan polisi pada Jumat, 28 April 2023. Kasus pengeroyokan ini diduga berawal dari saling bersenggolan saat berjoget menikmati musik pada acara silaturahmi Karang Taruna di kediaman salah satu warga yang berada di Kampung Sendangagung.
"Karena tidak senang disenggol, korban lantas mendorong salah satu pelaku agar menjauh dari dirinya. Selanjutnya, tiba-tiba dari arah belakang ada yang mencekik leher korban dan memukul bagian mata sebelah kiri korban. Kemudian korban tidak sadar lalu dipukuli secara beramai ramai hingga diinjak-injak oleh para pelaku," kata Kapolsek Kalirejo, Iptu Juniadi, Sabtu, 29 April 2023.
Baca juga: Dua Pelaku Pengeroyokan di Labuhan Maringgai Menyerahkan Diri
Juniadi mengatakan saat korban telah sadar, sudah berada di depan sound system dalam posisi di tanah, kemudian masih ada yang mencekik dari belakang sehingga korban sulit bernafas dan korban masih saja dipukuli dan diinjak-injak oleh para pelaku. Melihat kejadian itu, pihak panitia langsung melerai dan mengamankan korban dengan dibawa masuk ke dalam rumah.
"Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di dada, leher, dan kepala. Untuk saat ini korban masih dirawat di Klinik Niramaya, Sendang Agung," kata Juniadi.
Selanjutnya, lantaran tidak terima anaknya dikeroyok oleh para pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan ke TKP serta memeriksa sejumlah saksi, anggota Tekab 308 Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Baca juga: Kakak Beradik Pelaku Pengeroyokan hingga Meninggal di Natar Diamankan Polisi
"Kurang dari 24 jam, kelima pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya masing-masing, tanpa perlawanan," imbuhnya.
Para pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban dan satu patok batang bambu yang diduga digunakan para pelaku melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban, juga turut diamankan petugas.
"Para pelaku kamu dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar