#hukum#persidangan#korupsi#beritalampung

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas di Lampura Ditunda

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas di Lampura Ditunda
Suasana sidang kasus korupsi dana BOK puskesmas Lampura. Lampost.co/Febi Herumanika


Bandar Lampung (Lampost.co): Sidang tuntutan kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk 26 puskesmas di Lampung Utara (Lampura) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan setempat atas nama Maya Metissa kembali ditunda. Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin, 30 November 2020.

Dalam penyampaiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana, mengaku belum siap dengan tuntutannya. Namun, dia memastikan sidang akan dilakukan pekan depan dengan tuntutan yang sudah dinyatakan siap.

Menurut Jaksa Gatra, hari ini ditunda lantaran terdakwa meminta waktu untuk pengembalian uang kerugian negara. "Karena terdakwa bermohon kepada kami untuk meminta waktu mengembalikan kerugian keuangan negara. Jadi kami tunda satu minggu lagi," kata Gatra.

Baca juga: Syamsul Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara

Penundaan sidang hari ini pun, lanjut Gatra, dikabulkan oleh Majelis Hakim, yang memberikan kesempatan kepada terdakwa Maya untuk membayar kerugian negara.

"Untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah dititipkan oleh terdakwa sejumlah Rp200 juta. Kita enggak tahu, dia (Maya) mau bayar berapa lagi. Tapi kan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,1 miliar lebih. Di persidangan, dia (Maya) mengakui hanya menikmati 4 persen. Jadi kita tunggu saja berapa lagi yang mau dia bayarkan," katanya.

Gatra menjelaskan penundaan pembacaan surat tuntutan ini pun bisa menjadi pertimbangan pihaknya diluar fakta persidangan. "Dengan adanya niat baik terdakwa Maya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, bisa menjadi pertimbangan untuk melakukan tuntutan. Tentunya menjadi hal meringankan," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Maya Metissa, secara lisan melalui video teleconference, meminta penundaan persidangan. Dalam penyampaiannya Maya memohon maaf kepada hakim untuk menunda jalanya sidang, karena dia ingin mempersiapkan pengembalian uang kerugian negara.

"Mohon maaf yang mulia, saya minta penundaan sidang untuk mempersiapkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Maya.

Permohonan JPU dan terdakwa Maya pun dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah. "Sidang kita tunda satu kali lagi. Sidang kita buka kembali pada 7 Desember 2020 mendatang," kata Hakim.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait