#BAWASLULAMPUNG#DKPP

Sidang Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Molor 

Sidang Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Molor 
Ilustrasi:Medcom.id


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sidang pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang semula dijadwalkan pada pekan ini dipastikan molor.

Berdasar pantauan di situs resmi dkpp.ppgo.id pada tahap awal terdapat 13 daerah yang mengikuti sidang DKPP mulai 22 - 27 Februari 2021. Bawaslu Lampung belum masuk jadwal sidang namun sudah diregistrasi pada 27 Januari 2021.

Anggota DKPP RI Didik Supriyanto membenarkan bahwa Bawalu Lampung belum masuk jadwal persidangan di DKPP.

"Yap" ujar dia saat dikonfirmasi Lampost.co melalui percakapan whatsapp, Selasa, 23 Februari 2021.

Ditanya apakah sidang pelanggaran kode etik masuk di sidang tahap berikutnya, ia  belum banyak memberikan komentar. Ia hanya memperkirakan kemungkinan sidang selanjutnya.

"Sepertinya begitu,"ujarnya.

Terpisah, Ketua Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Rakhmat Husein mengatakan berkas laporannya telah diregistrasi. Kini, menunggu panggilan untuk sidang di DKPP.

"Belum ada panggilan sidang. Laporan kami pasti akan disidang, tapi DKPP sedang membahas dan merapatkan untuk persidangan,"katanya melalui telepon, Selasa, 23 Februari 2021. 

Ia menjelaskan, kapan pun akan disidang, timnya siap dikarenakan segala sesuatu dan bukti-bukti sudah disiapkan jauh hari.

"Karena memang jadwal sidang itu DKPP ya kami ikut saja kapan pun dipanggil kami akan datang,"katanya.

Sebelumnya diberitakan, DKPP RI memverifikasi syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung yang diajukan Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih.

Anggota DKPP, Didik Supriyanto mengatakan setelah dilakukan cek berkala, maka proses berikutnya adalah pemeriksaan terhadap Bawaslu Lampung. 

EDITOR

Wandi Barboy


loading...



Komentar


Berita Terkait