#rtwawan#hukum#bandarlampung

Sidang Kasus RT Wawan, Jaksa Mendakwa dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Sidang Kasus RT Wawan, Jaksa Mendakwa dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
Sidang Wawan Kurniawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 23 Mei 2023. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mendakwa ketua RT Wawan Kurniawan dengan perbuatan tidak menyenangkan karena telah masuk pekarangan rumah warga tanpa izin.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Helmi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa, 23 Mei 2023.

Sebelumnya terdakwa Wawan Kurniawan disebut telah melakukan ancaman kekerasan dan melakukan dugaan pembubaran di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, pada 19 Februari 2023. 

Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pasal yang didakwakan tidak berkaitan dengan pasal keagamaan, melainkan pasal perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

"Ya jadi memang dalam dakwaan itu kami lihat fakta perbuatannya. Jadi di situ letak perbedaannya, bahwa ini tidak berkaitan dengan kegiatan keagamaan sesuai unsur pasal yang kami dakwaan," kata Helmi diwawancarai usai persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan, Abdulah  Fadri Auli mengatakan, timnya tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Menurutnya sangkaan penyidik tentang pasal penistaan agama tidak terbukti. "Kami juga yakin apa yang disampaikan dalam dakwaan itu bisa kami buktikan bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak terbukti," kata dia.

Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kejaksaan, agar tetap terbuka dan menuntut sesuai dengan bukti yang ada. "Menurut saya pihak kejaksaan juga sudah menempuh upaya itu (restorative justice) tapi tidak ada kesesuaian antara apa yang diminta oleh pihak-pihak lain di luar, jadi tidak ada kesepakatan," kata dia.

Menurutnya, Wawan dijadikan tersangka oleh Polda Lampung atas kasus pembubaran jemaat Gereja atau Penistaan Agama pasal 156 tidak tepat.  Sebab pihak gereja tidak memiliki legalitas atau izin tempat ibadah.

"Mereka ibadah legal standingnya gak ada (tidak ada izin). Belum bisa dikatakan ibadah karena syarat formil itu yang lebih utama," kata dia. 

Sidang aka dilanjutkan pada Selasa, 30 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tim JPU telah menyiapkan 22 orang saksi dan enam orang saksi ahli. Sementara tim penasihat hukum terdakwa juga akan menyiapkan saksi yang meringankan.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait