#hukum#bbm#penimbunan

Sidang Kasus Penimbunan BBM Subsidi yang Melibatkan Oknum Polisi Ditunda

Sidang Kasus Penimbunan BBM Subsidi yang Melibatkan Oknum Polisi Ditunda
Ilustrasi. Dok. Lampost


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Enam orang sindikat penimbunan BBM subsidi jenis solar kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 03 Mei 2023. Para terdakwa itu diduga menimbun solar subsidi sebanyak 49 ton.

Para terdakwa yaitu Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo, Dedy Yanto (karyawan)  Ujang Adi Saputra dan Dedi Hermanto (Kordinator Supir Pembelian Solar). Reno Ferdi (pemasok) serta seorang terdakwa yang berstatus sebagai oknum anggota Polri bernama Herwanto.

Terdakwa dihadirkan dalam agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang dipimpin oleh hakim Achmad Rifai.

Baca juga: 39 Kasus Penyelewengan Solar Subsidi Diungkap di 2022

Namun sidang kali ini ditunda karena suatu alasan dan akan dilanjutkan pekan depan.

Keenam terdakwa tersebut, disangkakan bekerja sama melakukan perbuatan tindak pidana yang melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bum.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Penyimpangan Pendistribusian Solar Subsidi di SPBU Natar

"Pada 2022, bertempat di PT Usaha Remaja Mandiri yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta KM 3-4 Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi melakukan, pengangkutan  bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, berupa minyak solar sebanyak 49000 liter tanpa Izin Pejabat Yang Berwenang," bunyi surat dakwaan tersebut.

BBM tersebut dibeli oleh PT URM dari PT Adisakti Persada Energi, dan uang diambil dari beberapa SPBU di Bandar Lampung, dengan modus mengantre seperti para pembeli BBM subsidi lainnya, namun hasil dari pembelian diperuntukkan sebagai stok bagi operasional pekerjaan PT Usaha Remaja Mandiri.

Baca juga: Angkut 2.000-an Liter Solar Subsidi, Pemuda Diamankan

Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan enam tersangka dalam kasus penimbunan solar subsidi sebanyak 49 ton.

Dalam kasus penimbunan solar subsidi di Lampung ini, area PT URM yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Km 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menjadi tempat penimbunan solar subsidi tersebut.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait