#Pilkada#BawasluLampung#DKPPRI#SidangEtik

Sidang Etik Bawaslu Lampung Digelar 8 Maret

Sidang Etik Bawaslu Lampung Digelar 8 Maret
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id/Meilikhah


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Sidang perdana dijadwaklan berlangsung Senin, 8 Maret 2021.

Anggota DKPP RI Didik Supriyanto mengonfirmasi hal tersebut kepada Lampost.co, Minggu, 28 Februari 2021. Menurutnya persidangan sudah dijadwalkan dan akan berlangsung hingga 12 Maret 2021. Sidang etik Bawaslu Lampung masuk agenda sidang tahap ke dua.

"Ya, sudah diagendakan 8 Maret 2021 sampai 12 Maret 2021. Untuk persidangan tahap pertama 1 Maret 2021 sampai 5 Maret 2021. Pada tahap pertama tidak ada jadwal sidang untuk Lampung," ujarnya melalui pesan singkat WhatSapp, Minggu, 28 Februari 2021.

Ia mengatakan DKPP sudah mengeluarkan surat panggilan sidang Nomor 0445/PS/SET.04/II/2021 kepada Bawaslu Lampung. Persidangan akan bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

"Sidang hari pertama pada 8 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi," ujarnya.

Bawaslu Lampung pun menyatakan sudah mendapatkan surat panggilan tersebut. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan siap mengikuti persidangan yang akan digelar dua minggu ke depan. 

"Iya, kami sudah menerima, tanggal 8 mulai sidang. Untuk agendanya mendengarkan aduan dan jawaban termohon serta keteragan saksi," ujarnya.

Koordinator Pengawasan Bawaslu Lampung Iscardo P Panggar menambahkan saat ini pihaknya tengah mempelajari pokok aduan dan mempersiapkan jawaban menghadapi sidang.

"Kami mulai sidang tanggal 8 Maret 2021 di KPU Lampung. Ini kami sedang mempelajari pokok aduannya dan siap menjalani sidang," katanya

Dalam surat tersebut DKPP RI juga meminta kepada Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein Darma Cabe sebagai pengadu untuk membawa delapan rangkap pengaduan lengkap. Mereka juga diminta mebawa alat bukti primer serta membawa saksi yang diperlukan.

EDITOR

Abdul Gafur


loading...



Komentar


Berita Terkait