Siap-siap, Mulai 24 April Pelanggar ETLE Bayar Denda Tilang

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat Bandar Lampung harus bersiap-siap karena Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung akan segera menerapkan sanksi denda tilang terhadap pelanggar lalu lintas yang tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penerapan denda tilang akan dimulai pada 24 April 2021 mendatang, atau satu bulan sejak ETLE diluncurkan pada 23 Maret 2021 lalu.
Baca juga: ETLE Mulai Identifikasi Nomor Kendaraan Luar Lampung
"Akan mulai ditilang (bayar denda) mulai 24 April, untuk pelanggar sebelum tanggal tersebut sifatnya masih teguran dan sosialisasi. Pelanggar (sebelum penerapan denda tilang) tertangkap melanggar dan mendapatkan surat konfirmasi harus memberikan jawaban," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, AKBP Benny Prasetya, Kamis, 15 April 2021.
Dari ribuan pengendara yang tercapture kamera ETLE, ada 310 pelanggar yang tervalidasi dan dikirimkan surat konfirmasi. Pelanggar didominasi dari kamera ETLE di Jalan Ki Maja, Cut Nyak Dien (Simpang Pasar Tamin), dan di Jalan Patimura (Begadang Resto).
"Tiga itu terbanyak, karena memang pelanggar didominasi menerobos lampu merah, selain pelanggaran lain (tidak pakai helm dan lainnya)," katanya.
Dalam pemaparan sebelumnya, pengendara yang tertangkap capture kamera ETLE bisa langsung melihat jenis pelanggarannya. Bahkan pelanggar bisa mengakses cuplikan video beberapa detik saat ia berkendara dan tertangkap kamera, misalnya pengendara tak menggunakam helm atau jenis pelanggaran lainnya.
Mekanismenya pelanggar yang melintasi titik kamera tilang, akan tercapture kamera ETLE, lalu dilakukan verifikasi dan oleh operator back office di Comand Center Mapolresta Bandar Lampung. Ketika plat motor terdeteksi, diikuti dengan identitas pengendara.
Setelah data pelanggar seperti nama, alamat, nomor kendaraan, jenis kendaraan, jenis pelanggaran sudah terinput, operator melakukan validasi.
Kemudian surat pemberitahuan berisi data-data tersebut, gambar pelanggar serta dasar hukum penindakan diprint dan dikirimkan ke alamat pelanggar lewat PT Pos Indonesia.
Di dalam surat tersebut juga berisi informasi cara pelanggar melakukan konfirmasi via etle.korlantas.polri.go.id Di dalam surat tersebut juga terdapat barcode yang bisa diakses oleh pelanggar. Pelanggar akan ditunjukan foto bahkan video saat dia melanggar.
Pengiriman surat konfirmasi oleh PT Pos Indonesia menurutnya langsung dilakukan, dan sampai ke rumah pelanggar untuk dalam Kota Bandar Lampung maksimal dua hari, dan luar kota maksimal tiga hari.
Beberapa jenis pelanggaran yang bakal tercapture oleh kamera ETLE.
Rinciannya :
1. melebihi kecepatan
2. Menerobos lampu merah
3. Perilaku pengemudi
4. Pelanggaran kendaraan roda dua (tidak pakai helm, spion dan lainnya)
5. Putar arah
6. Lawan arus
7. Melanggar rambu jalan
8. Parkir di area larangan parkir
9. Uji berkala
10 . Pajak STNK
Adapun titik pemasangan Etle yakni,
Lokasi 5 Kamera Tilang yakni :
1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari ( Arah Flyover Kimaja )
2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari ( Arah Agus Salim Bawah )
3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari ( Arah Jalan Pattimura )
4. Jalan ZA. Pagar Alam JPO UBL dari ( dr dua Arah )
5. Jalan Kartini JPO Garuda.
Lokasi 10 kamera pemantau yaitu :
1. Jalan Imam Bonjol ( Flyover Kemiling )
2. Jalan ZA. Pagar Alam ( Tugu Raden Intan )
3. Jalan Riyacudu ( simpang Airan )
4. Jalan RE. Martadinata ( Simpang Suka Maju )
5. Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jl T Ambon,
6. Bundaran Tugu Adipura
7. Jalan Wolter Monginsidi ( TL Gubernur )
8. Jalan Malahayati ( Simpang Bank BCA )
9. Jalan Sudirman ( Flyover Pahoman )
10. Jalan Raden Imbah Kusuma ( Tugu Durian).
EDITOR
Winarko
Komentar