Sewa Lahan di Kotabaru Raup Rp690 Juta

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mencatat Rp690 juta masuk ke kas daerah Lampung. Nilai itu diraup dari penyewaan 230 hektare lahan di Kotabaru, Lampung Selatan.
Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung, Meydiandra, mengatakan setiap surat tanda setor (STS) memiliki luas lahan yang diajukan berbeda-beda tiap penggarap.
"Kebijakan sewa lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: G/293/VI.02/HK/2022, warga harus membayar Rp3 juta per Ha per tahun," kata Mey, saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Senin, 30 Januari 2023.
Menurutnya, sewa lahan tersebut karena lahan Kotabaru belum ada rencana untuk pembangunan. Bahkan sewa lahan bisa dilakukan perpanjangan.
"Kalau nanti belum ada rencana kelanjutan pembangunan akan kami perpanjangan lagi. Kalau langsung buat lima tahun khawatir akan ada lanjutan pembangunan, kasihan petani," katanya.
Ia mengatakan setiap penggarap yang melakukan sewa akan dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan petugas dari Pemprov. Sehingga, petani akan tahu persis nominal yang harus dibayarkan dari sewa lahan.
"Untuk pembayaran tidak menggunakan uang tunai. Ketika petani ajukan penyewaan, maka kami dari petugas akan mengukur, setelahnya terbit STS dan nanti petani diminta untuk setor ke bank. Sehingga uang masuk langsung ke kas daerah," katanya.
Ia merincikan penggarap yang melakukan pembayaran itu tersebar di beberapa desa, yakni Desa Sindang Anom, Gedung Agung, Sinar Rezeki, Purwotani, Margodadi, Sidodadi Asri, Margorejo, Sumber Jaya dan Margo Mulyo.
"Untuk total lahan di Kotabaru sendiri sekitar 900 Ha yang berpotensi bisa ditanami warga. Ini terus diupayakan agar semua warga mau menyewa karena itu aset negara sehingga berlaku aturan yang mengikat," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar