Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Nelayan Digelandang Polisi

Kotaagung (Lampost.co): NR (18) warga Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus tim gabungan Polsek Cukuhbalak dan Satreskrim Polres Tanggamus. Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini diciduk di kediamannya tanpa perlawanan.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Cukuhbalak Ipda Eko Sujarwo sekira pukul 14.30 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari HA (43) yang merupakan ayah korban pencabulan pelajar SLTP berinisial RE (13), warga Kecamatan Limau, Tanggamus.
"Tersangka kami tangkap saat berada di rumahnya siang tadi," kata Edi, Selasa, 1 Desember 2020.
Berdasarkan penuturan ayah korban, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Limau. Pada saat itu, ayah korban beraktivitas seperti biasa dengan berangkat untuk berkebun. Sementara anaknya RE dibawa NR ke rumah bibinya.
Di rumah bibinya inilah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban kemudian diantarkan oleh pelaku ke rumahnya.
Hal ini baru diketahui ayah korban satu bulan kemudian. Kepada ayahnya RE mengaku sudah disetubuhi sebayak 4 kali.
"Kejadian ini dilaporkan oleh ayah korban pada 15 Oktober 2020," kata Kasat.
Akibat perbuatannya, NR terancam Pasal 76 D jo Pasal 61 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar