#danadesa#pencairandanadesa#beritalampura

Serapan Dana Desa Tahap II di Lampura Terhambat

Serapan Dana Desa Tahap II di Lampura Terhambat
Desa Waymelan Kecamatan Kotabumi Selatan yang terhambat serapan DD tahap kedua. Lampost.co/Fajar Nofitra


KOTABUMI (Lampost.co) -- Realisasi program Dana Desa (DD) 2018 yang digagas oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Lampung Utara terhambat. Pasalnya, dari 232 desa yang ada masih menyisakan satu desa belum menerima kucuran untuk termin kedua, padahal waktu tinggal menyisakan beberapa pekan saja.

Disinyalir ada oknum dari kecamatan yang menunda realisasi program dengan berbagai harapan. Diduga pihak kecamatan setempat menghambat realisasi dana desa di kabupaten tertua di Lampung itu. Pasalnya, persyaratan yang diajukan berlebihan hingga membuat bingung sang kepala desa. Dengan maksud dan tujuan tertentu, sebab bila melewati, Sabtu (15/12/2018), akan hangus dana tersebut. Hingga menyebabkan sang pemimpinnya tidak mendapatkan lagi kepercayaan masyarakat dan seterusnya.

"Ya tidak tahu juga sih pastinya, yang pasti kalau lewat dari situ bagaimana nasib pembangunan di desa kami. Dan saya sebagai kepala desa tentu akan mendapatkan trust buruk dari masyarakat, dan takutnya itu ada yang menunggangi. Mudah-mudahan sih tidak, tapi sampai dengan saat ini rekomendasi diminta dari Inspektorat sudah kami penuhi ada lagi yang diminta mereka," kata Kepala Desa Waymelan Riyan Des, Rabu (5/12/2018).

Menurutnya hal itu juga telah menjadi perhatian dari pihak Kejaksaan Lampura sebagai mitra kepala desa di daerah. Sampai dengan ikut menengahi perkara dihadapi kepala desa tersebut karena tidak ada masalah terhadap apa yang disangkakan sebelumnya. Begitupun dengan inspektorat, yang dibuktikan dengan keluarnya surat meminta pihak kecamatan mempercepat.

Hal itu diamini oleh Kepala Inspektorat Lampura, Mankodri. Menurutnya apa yang disampaikan oleh sang kepala desa sesuai dengan hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan bersama dengan pihak kejaksaan. Oleh karena itu pihaknya telah menyurati pihak kecamatan agar segera memproses, jangan sampai menghambat.

"Itu hasil kami bersama dengan Kejari turun lapangan, telah sesuai dengan progres sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan. Jadi tidak ditemukan masalah, dan untuk 2017 pun dia (kades) berkomitmen untuk menyelesaikan. Jadi mau apalagi," tambah Inspektur Kabupaten Lampura itu.

Pihaknya berharap pihak kecamatan dapat cepat menyelesaikan permasalahan itu. Sebab, bila tidak akan menghambat proses pembangunan di wilayah pedesaan. Jangan sampai karena permasalah kecil program pusat yang menjadi pendorong perekonomian rakyat tidak dapat diserap.

EDITOR

Fajar Nofitra


loading...



Komentar


Berita Terkait