Serangan Digital Dinilai Mengganggu Kebebasan Sipil

Bandar Lampung (lampost.co) -- Berbagai bentuk serangan digital dialami kelompok masyarakat sipil di Lampung dalam beberapa tahun terakhir, seperti diretasnya akun media sosial organisasi hingga pribadi.
Perwakilan LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menjelaskan belum ada instrumen hukum mengenai data pribadi secara siber.
"Memang ada saat ini Undang-undang ITE, tapi yang fokus membicarakan undang-undang tentang perlindungan data pribadi siber belum ada," kata Prabowo dalam FGD Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di PKBI, Jumat, 13 Mei 2022.
Dia menilai hal itu cenderung menjadi alat kepada pihak yang dikritisi di ruang internet. "Ini yang bahaya, peristiwa yang dialami lalu mengganggu kebebasan demokrasi," jelasnya.
Untuk itu hukum akan selalu tertatih-tatih pada zaman. Sebab, hukumnya belum ada, tapi peristiwanya sudah ada. "Sehingga lahirnya kekacauan karena negara cenderung gagap menanggapi ini," tuturnya.
Untuk itu, mahasiswa, NGO, dan jurnalis juga perlu meningkatkan perlindungan data pribadi di dunia internet.
"Security digital harusnya menjadi penting dibicarakan di tengah kondisi negara yang menunjukan wajah aslinya," ungkapnya.
Penting juga bagi kantor media tempat jurnalis bekerja untuk membuat pedoman keamanan digital. "Perusahaan media punya kewajiban kepada jurnalisnya untuk SOP keamanan digital," pungkasnya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar