#beritalampung#beritabandarlampung#jaminansosial

Sepanjang 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Bayar Klaim Rp240 Miliar kepada Peserta

Sepanjang 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Bayar Klaim Rp240 Miliar kepada Peserta
Foto: Dok/BPJamsostek


Bandar Lampung (Lampost.co): BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp240,238 miliar sepanjang tahun 2022. Pembayaran klaim tersebut masuk dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan, pembayaran klaim terbanyak dari awal tahun sampai saat ini adalah klaim program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sampai dengan Desember klaim terbanyak dibayarkan adalah program Jaminan Hari Tua dengan nominal sebesar Rp198,88 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 14.120 kasus," kata Sulistijo kepada Lampost.co, Senin, 6 Februari 2023.

Sulistijo juga menerangkan, untuk program Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp11,90 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 459 kasus. Lalu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berjumlah Rp14,70 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 1.205 kasus.

"Program Jaminan Pensiun (JP) dengan nominal sebesar Rp14,70 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 1.205 kasus, dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan nominal sebesar Rp40,64 juta dengan jumlah klaim sebanyak 32 kasus," terang Sulistijo.

Selain lima program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut menuntaskan kewajiban membayarkan beasiswa putra-putri ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang meninggal karena kecelakaan kerja atau meninggal biasa.

Sulistijo mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat.

Sulistijo menambahkan di tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung akan lebih fokus memperluas cakupan kepesetaan pada sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang iurannya hanya Rp16.800 untuk 2 program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Sedangkan untuk 2 program JKK dan JKM yang iurannya Rp36.800, karena sesuai potensi di Provinsi Lampung masih cukup banyak pekerja BPU yang belum terlindungi. Hal ini juga sesuai arahan dari Bapak Presiden agar BPJS Ketenagakerjaan memperluas universal coverage di sektor BPU.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait