narkobasabuganjaineksekstasi

Seorang Warga Simpang Penawar Ditangkap saat Transaksi Sabu

Seorang Warga Simpang Penawar Ditangkap saat Transaksi Sabu
Tersangka saat diamankan di Mapolres Tulangbawang. (Polres).


MENGGALA (Lampost.co) -- Seorang buruh dibekuk Satresnarkoba Polres Tulangbawang ketika hendak bertransaksi narkoba di sebuah rumah makan. Dari tangan pelaku disita barang bukti 0,09 gram sabu-sabu.

Tersangka yakni Edi Kuswantoro (44) warga Simpang Penawar, Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.

"Pelaku ditangkap petugas, Rabu, 11 November 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, di Rumah Makan Lestari yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Kamis, 12 November 2020.

Penangkapan tersangka, terang Anton, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya bahwa di rumah makan Lestari kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Saat tiba di lokasi, petugasnya mendapati seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Hasilnya petugas menyita barang bukti plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, kertas timah rokok, dan handphone," ujarnya.

Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait