Seorang Wanita Pesawaran Dibekuk Pakai Sabu di Metro

Metro (Lampost.co) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk seorang wanita asal Perum Waway Blok B1 RT 001 RW 008, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Tersangka Lusi Anggreini ditangkap di Jalan Mayjen Ryacudu, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin, 16 Januari 2023.
KBO Resnarkoba Polres Metro, Iptu Gunarto, mengatakan tersangka Lusi hendak mengkonsumsi narkoba bersama seorang teman lelakinya, Ilman, yang kini menjadi buronan polisi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket 0,25 gram sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
"Kami masih memburu rekannya," kata Gunarto, Selasa, 17 Januari 2023.
Selain itu, anggotanya juga tengah memburu pengedar narkoba yang menjual barang terlarang itu kepada tersangka di wilayah Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, yaitu CA.
"Tersangka bersama DPO IL membeli sabu kepada CA," ujarnya.
Narkoba itu dibeli secara patungan seharga Rp200 ribu per paket. Keduanya telah dua kali membeli di Tegineneng, yaitu pada Desember 2022 dan Januari 2023.
“Atas perbuatan itu, tersangka LA dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta,” kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar