#beritalampung#beritalamtim#narkoba#kriminal

Seorang Wanita Diringkus Satresnarkoba Polres Lamtim Usai Membeli Sabu

Seorang Wanita Diringkus Satresnarkoba Polres Lamtim Usai Membeli Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lamtim berupa satu buah plastik klip bening yang berisi sabu 0.59 gram dan 1 buah wadah kosmetik, Rabu, 1 Maret 2023. Dok/Polres Lamtim


Sukadana (Lampost.co): Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satresnarkoba Polres Lamtim karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan wanita tersebut polisi berhasil menyita satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.59 gram.

Wanita tersebut berinisial SM (25), warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri, melalui Kanit Narkoba Ipda Meidy Hariyanto, mengatakan bahwa wanita itu baru saja membeli barang haram tersebut.

"Seorang wanita yang berinisial SM ini kita amankan pada Selasa 28 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur," ujar Ipda Meidy, Rabu, 1 Maret 2023.

Baca juga:  Fasilitas Kantor Bupati Tubaba Banyak Rusak

Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0.59 gram. "Saat diinterograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya," ujarnya.

IPDA Meidy juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari wanita tersebut, bahwa iya membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi saja.

"Kalau pengakuan SM, ia tidak menjual lagi barang tersebut melainkan untuk dipakainya sendiri," ujarnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.59 gram dan 1 buah wadah kosmetik. Pelaku SM dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait