#medsos#artis

Seorang Selebgram Ditangkap Usai Aksi Pornografi di Media Sosial

Seorang Selebgram Ditangkap Usai Aksi Pornografi di Media Sosial
Penangkapan selebgram di sebuah apartemen wilayah Denpasar, Bali. Antara/Ho-Polresta Denpasar.


Denpasar (Lampost.co) -- Kepolisian Kota Denpasar Bali menangkap selebgram berinisial RR karena membuat video tanpa busana di apartemennya. RR juga menayangkan secara langsung aksi tak senonoh tersebut di media sosial. 

Selebgram RR diciduk di apartemennya di kawasan Taman Pancing, Denpasar, Bali pada 17 September lalu pada saat melakukan aksi pornografi. Saat ditangkap polisi juga menyita sejumlah alat bukti dua akun media sosial. 

"Dulu bekerja di salah satu tempat hiburan karaoke. Kemudian beralih dari 9 bulan yang lalu melakukan kegiatan pornografi secara live di medsos,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam program Metro Hari Ini, Senin 20 September 2021. 

Kepada polisi, RR mengaku aksi tersebut dilakukan untuk mencari tambahan penghasilan. Pasalnya sejak pandemi Covid-19, tempat RR bekerja terpaksa ditutup. 

Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebut RR mendapatkan Rp25 juta hingga Rp50 juta per bulan dari aksi pornografi tersebut.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Jansen. 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait